Tim gabungan sita 30 ribu batang rokok ilegal di Undaan, Kudus
Pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus dan pihak terkait. Komitmen kuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal terus ditunjukkan oleh Tim Gabungan Cukai Kabupaten Kudus.

Elshinta.com - Pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus dan pihak terkait. Komitmen kuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal terus ditunjukkan oleh Tim Gabungan Cukai Kabupaten Kudus.
Tim yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Kudus, Kodim 0722 Kudus, Polres Kudus dan Kantor Bea Cukai Kudus menggelar operasi terpadu untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Kudus Jawa Tengah.
Sasaran operasi kali ini adalah sebuah toko kelontong yang berada di wilayah Kecamatan Undaan, KabupatenKudus.
Tim gabungan berhasil menyita sebanyak 30.800 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok-rokok tersebut didapati tidak ada pita cukai, sehingga melanggar aturan yang berlaku.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Kudus Arief Dwi Aryanto mengatakan kegiatan operasi ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dari pihak Satpol PP bersama seluruh unsur terkait untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus.
"Hasil sitaan dibawa sebagai barang bukti ke kantor Bea Cukai Kudus", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (10/7)
Petugas juga melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelanggar yakni pemilik warung yang menjual rokok ilegal agar yang bersangkutan tidak lagi menjual rokok ilegal dan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal pada tempat usaha tersebut.
"Hal ini sebagai bentuk peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat umum agar ikut serta dalam upaya pemberantasan rokok illegal," tegasnya.